Hukum dunia = Keuangan dalam hal peminjaman uang dengan nilainya yang besar (orang yang tidak di kenal dengan nilai yang banyak dan lama (bayarlah hutang sebelum kiamat)selama kau mengetahui dimana pemberi hutang itu sudah jelas) :
Peminjaman uang yang sudah kita dapatkan harus di bayar kembali "100x lipat" dari yang dipinjamkannya dikarenakan agar kita terbebas dari terjerat peminjaman dari nilainya yang besar. Dan janganlah sombong karena sudah memberinya dimana harta harus dibeli dengan uang dan janganlah engkau lupa dimana nilai uangnya itu ada.Janganlah kau pemberi hutang untuk mengungkitnya kembali atau dipermainkan jika hutang itu sudah lunas. Dan janganlah engkau memainkan hutang karena dimana azab itu pedih.
Contoh :
Peminjaman : $50000
Berarti $50000 x 100 = $5000000.
Intinya adalah dimana yang mempunyai hutang maka harus membayarnya sampai nilai hutang nya habis.
Hukum kebenaran JIKA mempunyai hutang dengan nilai besar. Bayarlah di mana hutang itu lunas dari segi dimana engkau mau membayarnya. Dan ingatlah bahwa hutang harus di bayar sampai lunas dari segi hutang dimana nilai hutang tidak ada harga bagi pemberi. Dimana hutang harus di bayar sampai 10% dari apa yang di bayarkan. Dan ingat disaat membayar harus memakai % sampai 10%. Dimana hutang sudah di bayar % maka berkurang ke depannya.
Dimana hutang itu dibuat dengan persetujuan atau di bayar sepantasnya maka hutang yang di maksud (di atas) hanyalah hutang harta/nilai uang saja. SESUNGGUHnya hutang yang di anggap hutang dari pemberi hutang dan tidak lagi pula untuk menghutangkan hidupnya atau nyawanya di dunia (GILA).Janganlah mengada-adakan hutang jika harta itu belum di jual dengan nilainya.
No comments:
Post a Comment